Tuesday, May 1, 2007

PARIWISATA MENSIASATI OTONOMI DAERAH : UPAYA MENUJU SEKTOR UNGGULAN UNTUK PENINGKATKAN KUALITAS KELUARGA MASYARAKAT LOKAL

Oleh : Ribut Lupiyanto (Sekretaris Eksekutif IRDI)
Selama perjalanannya, kemajuan perekonomian bangsa ini masih didominasi oleh ketergantungan terhadap kontribusi sektor minyak dan gas untuk devisa negara. Sebagai sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), eksploitasi tanpa batas terhadap sektor tersebut akan mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan untuk pembangunan. Untuk itu perlu mulai dipikirkan optimalisasi usaha untuk dapat mengembangkan sektor-sektor lain yang potensial sebagai sektor unggulan (leading sector). Lahan yang subur, lautan yang luas, khasanah budaya yang beragam dan tak terkira jumlahnya, sumber daya alam yang melimpah, serta keindahan fenomena alam merupakan modal besar yang secara alamiah telah terdapat melimpah di seluruh pelosok nusantara. Bermodalkan potensi tersebut, banyak sektor prospektif yang mulai sekarang perlu ditangani secara profesional dalam proses pembangunan, seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan lainnya.
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang selama ini masih termarjinalkan sebagai sektor sampingan, sehingga belum mampu memberi kontribusi berarti. Sedangkan sumberdaya telah tersedia melimpah untuk mendukung pengembangannya., tinggal bagaimana strategi pengelolaannya. Kompetisi tinggi di era globalisasi ini membutuhkan dukungan stabilitas ekomoni bangsa dan pariwisata dengan modal besarnya sangat berpotensi untuk dapat jamianan bagi penbagunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Kearifan Lokal Terhadap Pengembangan Pariwisata Secara Partisipatif
Secara geografis, tiap wilayah akan memiliki potensi yang berbeda, sehingga perlakuan dan corak pembangunannya pun perku dibedakan antar wilayah. Sebagai sektor yang adaptif dalam berbagai keadaan - artinya kondisi apapun dan dimanapun dapat menjadi potensi pariwisata tergantung pada kecerdasan menangkap selera pasar dan profesionalisme pengelolaannya – pariwisata merupakan potensi lokal yang ada di aetiap wilayah.
Seiring dengan kemajuan IPTEK, pariwisata mempunyai peluang besar untuk dapat di kelola menjadi industri yang prospektif dalam menarik investasi. Namun dua prinsip utama yang hendaknya selalu dijadikan acuan dalam mengembangkannya adalah kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu dalam proses pengembangan pariwisata, partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai metode pendekatan utama. Keterlibatan masyarakat luas untuk berkolaborasi dengan swasta dan pemerintah akan menghasilkan tampalan yang mampu mengakomodasi kepentingan sermua pihak. Kearifan lokal dari masyarakat yang membutuhkan keadilan terhadap pemerataan hasil tidak akan mengurangi perolehan profit swasta maupun pemasukan pemerintah, sebaliknya akan semakin mendukung terjaminnya keberlanjutan pembangunan pariwisata.
Terbangunnya hubungan yang kuat melalui peran serta secara aktif semua stake holders dengan posisi yang setara akan membentuk komitmen yang tinggi serta saling memberikan stimulus bagi pengembangan pariwisata. Pendekatan partisipatif bukannya tanpa kelemahan,namun yang perlu diperhatikan bagaimana stake holders yang ada dapat mengeleminasi kelemahan tersebut melalui efektifitas dan optimalisasi usaha. Dengan demikian perlu sebuah konsep sistematis yang dibingkai oleh peratiuran yang dibuat dengan partisipatif pula.
Peluang dan Tantangan Pengembangan Pariwisata di Era Otonomi Daerah
Menghadapi globalisasi Indonesia mencoba menemukan format yang sesuai dalam konsep pembangunannya. Otonomi daerah merupakan alternatif solusi dari negara menjawab kebutuhan tersebut. Melalui proses awal yang diwarnai oleh pro-kontra yang seru terhadap kebijakan ini sampai sekarang, telah lahir peraturan melalui UU No. 22 tahun 1999 dan PP No.25 tahun 2000 dimana Januari 2001 merupakan momentum awal mulai berlakunya konsep otonomi daerah. Terlepas dari adanya pro-kontra maupun belum ditemukannya format yang ideal, otonomi daerah telah dimulai dan mau tidak mau kita harus menapaknya sambil mencari konsep ideal tersebut. Peluang dan tantangan yang ditimbulkan harus bisa dikelola dengan baik sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Dalam konteks administratif penyelenggaraan pemerintahan administratif, garis besar substansi otonomi daerah merupakan semangat desentralisasi yang sampai sekarang secara formal terjadi pelimpahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah kabupaten/kota sebagai unit otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri termasuk didalamnya sektor pariwisata. Hal ini merupakan stimulus dan kesempatan bagi daerah untuk menggarap pariwisata dengan optimum sebagai sektor yang berpeluang menjadi sektor unggulan. Nilai positif dari semangat otonomi daerah yang turut mendukung pengembangan pariwisata adalah munculnya sense of belonging yang tinggi setiap derah untuk membangun wilayahnya, walaupun muncul kehawatiran adanya egoregional sehingga terjadi otonomi yang “kebablasan”.
Kurang optimalnya pembangunan pariwisata sebelum otonomi daerah menunjukkan kelemahan pola sentaralistik dalam penyelenggaraan kehidupan Indonesia. Sekarang pintu telah terbuka bagi daerah untuk berkreasi dan berinovasi membangun daerahnya sendiri. Daerah dapat membuka investasi dan melakukan promosi terhadap negara laian maupun daerah lain, disini industrialisasi pariwisata menjadi sebuah kemestian. Industrialisasi tidaklah selamanya berarti modernisasi, karena pariwisata mempunyai kekhasan berupa penekakanan penonjolan orisinalitas potensi wisata sebagai daya tarik yang tidak dapat dijumpai di daerah lain. Luasnya skala pengaruh sektor pariwisata memerlukan strategi yang mantap dalam pengelolaannya, seperti penyediaan fasilitas pelayanan dan penanganan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan maupun masyarakat. Disinilah dituntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal yang mempunyai nilai pengaruh tinggi terhadap masa depan pariwisata.
Pelunag yang besar di atas bukannya tanpa tantangan dan akan menjadi sia-sia jika tidak dikelola secara optimal.. Antar daerah harus berkompetisi dalam mempromosikan potensi wisatanya. Hal ini hendaknya disikapi secara positif untuk semakin merangsang semangat untuk mengembangkan pariwisata. Selain itu dengan otonomi derah tiap daerah bukan tidak mungkin akan cenderung mementingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, akibatnya pertimbangan kelestarian linglungan dan keterjangkauan masyarakat lokal untuk turut merasakannya dapat terabaikan. Dengan demikian diperlukan kearifan daerah untuk menyikapi pembangunan secara holistik sehingga terwujud proporsionalitas kemajuan ekonomi, ekologi, dan keadilan sosial.
Pengembangan Pariwisata bagi peningkatan kualitas keluarga
Secara langsung maupun tidak langsung pengembangan pariwisata yang dilakukan hendaknya mampu dirasakan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Masyarakat lokal pada umumnya terjun pada sektor ini dalam skala rumah tangga, sehingga akan berpengaruh sampai tingkat kondisi keluarga. Kualitas keluarga sebagai parameter yang menggambarkan kondisi keluarga akan dipengaruhi oleh berkembangnya sektor parisisata di wilayahnya.
Dari sisi ekomonis akan mudah dilakukan penilaian terkait dengan pengembangan pariwisata yang mengisyaratkan adanya peningkatan kesejahteraan keluarga. Peningkatan tersebut dapat distimulasi melalui pemerintah, misalnya pemberian bantuan usaha, pembangunan sarana pariwisata, dan sebagainya,swasta melalui investasi serta diimbangi oleh usaha masyarakat memanfaatkan peluang yang diberikan sejalan dengan pengembangan pariwisata tersebut. Pengalaman lapangan telah membuktikan seperti pengembangan pariwisata Parang Tritis dengan berbasis masyarakat telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat lokal pada khususnya. Manfaat tersebut diperoleh melalui kesempatan usaha seperti berjualan, jasa penginapan, transportasi, dan lainnya, walaupun keadaan itu belumlah optimal. Peningkatan kesejahteraan keluarga akan turut mempengauhi terhadap perbaikan tingkat pendidikan keluarga sebagai salah satu variabel penilai kualitas keluarga. Hal ini akan terus mendukung bagi keberlanjutan pengembangan periwisata dalam turut meningkatkan kualitas keluarga.
Dalam dinamika kehidupan bangsa yang sekarang ada maupun dipengaruhi kondisi global pengembangan pariwisata dituntut untuk mampu mensiasati terhadap segala keadaan buruk, seperti dampak gejolak politik, wabah penyakit, krisis ekonomi, dan sebagainya. Disinilah kemudian dirasakan perlunya dukungan semua pihak, sehingga pengembangan pariwisata tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab satu instansi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satu pihak saja.
Mendasarkan pada analisa diatas, perlu kiranya ditekankan kembali bahwa orientasi pengembangan pariwisata harus mempertimbangkan ekonomi, kepentingan ekologi, dan keadilan sosial. Selain itu dalam prosesnya perlu pendekatan pelibatan masyarakat lokal, sehingga akan mengoptimalkan upaya peningkatan kualitas keluarga. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu membuat strategi sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam pengembangan pariwisata yang juga akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah. Untuk itu dituntut adanya kearifan setiap stakeholder untuk mempunyai komitmen terhadap usaha pengembangan ini . Semua ini akan menjadi tidak efektif dan tidak optimal hasilnya apabila tidak didukung oleh konsep yang sistematis secara formal yang mengaturnya, dimana pemerintah daerah memeliki kewenangan terhadap hal ini. Sedangkan sebagai bagian dalam kehidupan global – yang mau tidak mau berhadapan dengan skenario globalisasi- bangsa ini harus menyiapkan diri supaya dapat tampil di garda depan dan tidak hanya menjadi “pecundang” menghadapi rekayasa global. Menuju hal tersebut peningkatan kualitas sumberdaya manusia menjadi kunci utamanya. Peningkatan tersebut akan lebih efektif jika dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Pariwisata sebagai sektor potensial memberikan prospek yang cerah bagi penciptaan kualitas keluarga tersebut. Dengan demikian pengembangan pariwisata pantas diprioritaskan dalam proses pembangunan.(ditulis tahun 2003)

Friday, March 23, 2007


PENGELOLAAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI UNTUK PENINGKATAN SANITASI LINGKUNGAN

Latar Belakang
Peningkatan jumlah penduduk telah menyebabkan meningkatnya permintaan jumlah tempat tinggal. Akan tetapi permintaan yang tinggi akan tempat tinggal tersebut tidak diiringi dengan lahan yang mencukupi. Karenanya banyak masyarakat yang dengan seenaknya melakukan penyerobotan lahan, diantaranya di kawasan sempadan sungai yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terlarang untuk didirikan bangunan. Pada kenyataannya di atas sempadan sungai ternyata banyak didirikan bangunan, baik untuk industri atau untuk pemukiman. Selain itu masyarakat yang menempati sempadan sungai umumnya membuang sampah limbah rumah tangga, bahkan buang air besar langsung ke badan air sungai yang ada di sekitarnya tanpa memelalui treatment terlebih dahulu. Akibatnya air sungai menjadi tercemar oleh limbah dan berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan air sehari-hari.

Rumusan Masalah
Berdasarkan atas latar belakang diatas maka dapat dibuat rumusan permasalahan dalam bentuk pertanyaan Bagaimana cara pengelolaan kawasan sempadan sungai untuk peningkatan sanitasi lingkungan ?

Tujuan

Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui metode atau cara pengelolaan kawasan sempadan sungai untuk peningkatan sanitasi lingkungan.

Pembahasan

Sempadan Sungai sering juga disebut dengan bantaran sungai. Namun, sebenarnya ada sedikit perbedaan, karena bantaran sungai adalah daerah pinggir sungai yang tergenangi air saat banjir (flood plain). Bantaran sungai bisa juga disebut bantaran banjir. Sedang sempadan sungai adalah daerah bantaran banjir ditambah lebar longsoran tebing sungai (sliding) yang mungkin terjadi, lebar bantaran ekologis, dan lebar keamanan yang diperlukan terkait dengan letak sungai (misal areal permukiman dan nonpermukiman. Sehingga daerah sempadan sungai dapat didefinisikan sebagai kawasan sepanjang kiri kanan sungai atau saluran termasuk sungai/saluran buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai atau saluran. Sempadan sungai (terutama di daerah bantaran banjir) merupakan daerah ekologi dan sekaligus hidrolis sungai yang maha penting. Sempadan sungai tidak dapat dipisahkan dengan badan sungainya (alur sungai) karena secara hidrolis dan ekologis merupakan satu kesatuan.
Secara hidrolis sempadan sungai merupakan daerah bantaran banjir yang berfungsi memberikan kemungkinan luapan air banjir ke samping kanan kiri sungai sehingga kecepatan air ke hilir dapat dikurangi, energi air dapat diredam disepanjang sungai, serta erosi tebing dan erosi dasr sungai dapat dikurangi secara simultan. Disamping itu sempadan sungai merupakan daerah tata air sungai yang padanya terdapat mekanisme inflow kesungai dan outflow ke air tanah. Proses inflow outflow tersebut merupakan proses konservasi hidrolis sungai dan air tanah pada umumnya. Secara ekologis sempadan sungai merupakan habitat dimana komponen ekologi sungai berkembang.
Komponen vegetasi sungai secara natural akan mendapatkan pupuk dari sedimentasi periodis dari hulu dan tebing, selanjutnya komponen vegetasi ini akan berfungsi sebagai pemasok nutrisi untuk komponen fauna sungai dan juga sebaliknya. Proses ini merupakan pendukung keberlangsungan ekosistem sungai yang memiliki sifat terbuka hulu-hilir. Dengan ekosistem sempadan sungai yang subur, maka sistem konservasi air disepanjang sungai dapat terjada. Lebih jauh, komponen vegetasi sungai secara hidrolis berfungsi sebagai retensi alamiah sungai. Dengan demikian, air sungai dapat secara proporsional dihambat lajunya ke hilir. Dampaknya dapat mengurangi banjir dan erosi disepanjang sungai.
Jika sistem ekologi dan hidrolis sempadan sungai ini terganggu, misalnya dengan adanya bangunan diatasnya, proyek pentalutan sungai, pelurudan, dan sudetan yang mengubah areal sempadan, serta adanya penanggulan, maka fungsi ekologis dan hidrolis yang sangat vital tersebut akan rusak.
Lebar ekologi sungai adalah selebar zone penyanggah vegetasi diluar bantaran banjir yang erat hubungannya dengan vegetasi bantaran sungai yang bersangkutan. Secara teknis lebar keamanan sungai ini diambil sesuai tingkat resiko banjir dan longsor. Di daerah padat penduduk lebar keamanan harus lebih besar daripada di daerah jarang penduduk. Namun secara sosial umumnya justru berkebalikan. Karena desakan pemukiman didaerah padat justru sulit diterapkan lebar keamanan sungai yang lebih besar daridapa didaerah tanpa penghuni.
Penetapan garis sempadan sungai ini penting sebagai preventif menanggulangi banjir, longsoran tebing, dan erosi sungai yang ada, serta mencegah sedini mungkin perkembangan pemukiman yang banyak menjarah daerah sempadan sungai. Pada masa mendatang perlu dipikirkan kemungkinan penetapan sempadan sungai sebagai daerah cagar alam sungai, sehingga bencana akibat kerusakan lingkungan sungai bisa ditekan seminimal mungkin.
Sedangkan peraturan mengenai sempadan sungai mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1990 dan PP No. 47 Tahun 1997 yang menetapkan lebar sempadan pada sungai besar diluar permukiman minimal 100 meter (m) dan pada anak sungai besar minimal 50 m di kedua sisinya. Untuk daerah permukiman, lebar bantaran adalah sekedar cukup untuk jalan inspeksi 10-15 meter. PP No 47 tahun 1997 juga menetapkan bahwa lebar sempadan sungai bertanggul diluar daerah pemukiman adalah lebih dari 5 meter sepanjang kaki tanggul. Sedang lebar sempadan sungai yang tidak bertanggul diluar permukiman dan lebar sempadan sungai bertanggul dan tidak bertanggul didaerah permukiman, ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh pejabat berwenang.
Kondisi sempadan sungai yang terdapat di berbagai kawasan terlihat memperhatinkan, disebabkan karena banyaknya bangunan pemukiman yang dibangun di tepian badan sungai sehingga melanggar larangan untuk membangun bangunan di sempadan sungai, karena dapat menggangu fungsi dari sungai dan dapat berbahaya bagi bangunan tersebut. Pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya sempadan sungai dalam menjaga kualitas air melindungi masyarakat penghuni sempadan sungai dari banjir yang terjadi di musim hujan dan bahaya longsor.
Sempadan sungai atau floodplain terdapat di antara ekosistem sungai dan ekosistem daratan. Daerah sempadan sungai mengalami penggenangan periodik pada musim hujan dan menjadi kering pada musim kemarau. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sempadan sungai didefinisikan sebagai kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sungai. Daerah sempadan mencakup daerah bantaran sungai yaitu bagian dari badan sungai yang hanya tergenang air pada musim hujan dan daerah sempadan yang berada di luar bantaran yaitu daerah yang menampung luapan air sungai di musim hujan dan memiliki kelembaban tanah yang lebih tinggi dibandingkan kelembaban tanah pada ekosistem daratan. Banjir di sempadan sungai pada musim hujan adalah peristiwa alamiah yang mempunyai fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesuburan tanah.

Fungsi Utama Sempadan Sungai Daerah sempadan sungai memiliki fungsi penting yaitu:
1.membantu infiltrasi (penyerapan) aliran air hujan ke dalam tanah dan mencegah banjir. Daerah bervegetasi alami di bantaran sungai akan menghambat arus aliran air hujan dan tanahnya akan menyerap sebagian air, sehingga mengurangi volume air yang mengalir ke sungai dan mencegah banjir. Setelah air terserap masuk ke dalam akuifer, air tanah akan mengalir ke sungai melarutkan dan mengencerkan limbah dalam air sungai serta meningkatkan kapasitas penyerapan limbah oleh air sungai terutama pada musim kemarau.
2.memberi naungan di sekitar sungai dan mencegah meningkatnya suhu air. Suhu yang tinggi meningkatkan aktivitas metabolisme dan meningkatkan kebutuhan oksigen, sedangkan oksigen yang tersedia sangat terbatas. Hal ini dapat menyebabkan kematian biota perairan karena kekurangan oksigen dan timbulnya bau akibat pesatnya pertumbuhan mikroba patogen dan bakteri,
3.menyediakan habitat dari berbagai jenis biota sungai seperti serangga, molluska (keong-keongan), cacing dan ikan. Setiap organisme memiliki peranan penting dalam ekosistem sungai antara lain dalam meningkatkan kesuburan tanah dan menjaga keseimbangan populasi serangga hama. Daerah di bawah permukaan tanah bantaran sungai adalah daerah yang penting bagi perlindungan organisme sungai terutama hewan invertebrata pada saat adanya gangguan (banjir, kekeringan dan sebagainya). Daerah ini berkaitan dengan reproduksi ikan dan menjadi sumber energi dan nutrien yang penting.
Sungai dan daerah sempadan sungai adalah sumberdaya milik umum, sehingga tidak dapat dijadikan hak milik perseorangan dan seluruh masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memanfaatkannya. Menyadari pentingnya fungsi sempadan sungai bagi perlindungan ekosistem sungai dan daratan, Penggunaan lahan sempadan sungai terus meningkat sepanjang tahun. Sempadan sungai digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan pertanian. Pengalihan pemanfaatan lahan sempadan sungai menjadi lahan industri dan permukiman akan menghilangkan fungsi ekologis daerah sempadan sungai sebagaimana telah diuraikan di atas. Pembangunan permukiman di atas lahan sempadan sungai juga menimbulkan risiko bagi penghuni karena adanya penggenangan air periodik pada musim hujan dan lahan sempadan yang cenderung labil dan rawan akan longsor akan membahayakan masyarakat penghuni rumah di sempadan sungai.
Persepsi masyarakat yang menganggap sungai dan bantaran sebagai tempat sampah juga akan meningkatkan pencemaran sungai. Semakin berkembangnya permukiman di sempadan akan meningkatkan jumlah masyarakat yang membuang sampahnya ke sungai dan semakin meningkatkan beban pencemaran ke sungai. Dampak kumulatif dari pengalihan vegetasi bantaran sungai juga akan meningkatkan kecepatan aliran air hujan yang akan menyebabkan timbulnya banjir di hilir baik durasi, frekuensi, maupun kekuatannya. Masalah banjir tidak dapat terkendali dan hanya memindahkan titik genangan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Oleh sebab itu, upaya pemerintah dalam penertiban permukiman dan industri di sempadan sungai harus mendapat dukungan seluruh masyarakat demi memelihara kelestarian fungsi sungai sebagai sumber air dan sumber kehidupan masyarakat di Kawasan Purdowo dan sekitarnya.
Pengembalian peruntukan sempadan sungai sebagai kawasan lindung akan memberi manfaat pada puluhan orang di sepanjang sungai hingga ke muara sungai. Pemberian ijin penggunaan lahan sempadan untuk lahan permukiman dan industri hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat pengguna lahan sempadan sungai. Jika pemerintah mengijinkan pengalihan pemanfaatan lahan sempadan menjadi lahan permukiman dan industri, maka pemanfaatan yang lebih luas akan terus berkembang karena masyarakat lain menuntut keadilan untuk ikut memanfaatkan lahan sempadan. Hal ini akan memperbesar dampak negatif pada lingkungan karena meningkatnya beban pencemaran sungai.
Tingginya tingkat konversi lahan sempadan menjadi lahan terbangun harus diimbangi dengan peningkatan upaya pemerintah dan dukungan masyarakat dalam pelestarian, konservasi dan pemulihan ekosistem sempadan sungai. Beberapa upaya pemulihan kerusakan daerah sempadan telah berhasil mengembalikan daerah sempadan pada kondisi alaminya serta menanggulangi berbagai gangguan lingkungan, contohnya adalah pengembalian daerah sempadan White River di New York agar menyerupai kondisi alaminya pada 200 tahun yang lalu dengan membuat hutan kota sepanjang 150 mil. Seluruh bangunan yang ada di sempadan sungai dibersihkan dan ditanami kembali dengan jenis tumbuhan alami yang tumbuh di daerah tersebut untuk mendapatkan air sungai yang lebih bersih dan menarik wisatawan.
Pemulihan daerah sempadan mendekati kondisi alaminya akan memberikan dampak lingkungan yang sangat besar dalam perbaikan kualitas air, menjaga keseimbangan ekosistem, peningkatan hasil perikanan sungai dan menampung luapan air sungai di musim hujan. Sempadan sungai sebaiknya dikembalikan sebagai daerah penyangga ekosistem sungai. Pemulihan sempadan sungai juga akan memberikan dampak positif bagi Muara sungai.Masyarakat dan industri yang menggunakan lahan sempadan sungai harus berbesar hati untuk mengembalikan peruntukan lahan sempadan menjadi kawasan lindung. Masyarakat dan industri pengguna lahan sempadan tentu telah mengetahui bahwa mereka menempati tanah negara dan mengetahui bahwa sewaktu-waktu mereka harus mengembalikan tanah tersebut pada pemerintah demi kepentingan umum. Pemulihan lingkungan sempadan sungai dapat diarahkan pada pengembangan hutan kota yang dijadikan sarana pendidikan lingkungan dan ekowisata bagi masyarakat.
Semakin lebar bantaran sungai yang bervegetasi, semakin efektif fungsinya dalam melindungi ekosistem sungai. Hasil penelitian di Amerika memperlihatkan bahwa lebar sempadan sungai yang bervegetasi paling sedikit adalah 33,3 meter untuk menghasilkan pengurangan yang berarti dari kandungan zat pencemar ke sungai. Sedangkan untuk mencapai naungan sungai yang maksimal dibutuhkan lebar sempadan 26,6 meter di kedua sisi sungai. Jika daerah sempadan sungai terlanjur dialihfungsikan dan tidak dapat dikembalikan lagi, maka perlu diberlakukan peraturan dan pengawasan yang ketat untuk melindungi sungai dari pencemaran dan kerusakan dengan mencegah pembuangan limbah secara langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai serta membangun sistem pengendalian banjir yang mencakup seluruh DAS.
Cara yang paling efektif untuk membantu mengendalikan banjir adalah melindungi dan memperbaiki daerah sempadan sungai sebagai kawasan bervegetasi alami dan membiarkan sungai mengalir dan menggenang di tempat yang dia inginkan serta menghindari dan mengurangi perusakan sempadan sungai dan penutupan permukaan tanah oleh bangunan permanen yang menutupi permukaan tanah. Kesimpulannya adalah bahwa alam sendiri telah memiliki mekanisme pemeliharaan air yang sangat efisien, murah dan perawatan yang mudah dalam bentuk daerah sempadan sungai bervegetasi alami. Memelihara vegetasi sempadan sungai akan membantu menjaga tingkat penyerapan air yang tinggi untuk mengisi air tanah yang menjadi kunci pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.

Kesimpulan

1.Kawasan sempadan sungai berfungsi untuk tempat hidup biota, memberi naungan serta resapan air hujan kedalam tanah
2.Kawasan sempadan sungai perlu dilakukan penataan terutama dari bangunan yang ada diatasnya untuk menjaga kelangsungan fungsi ekologis dan sanitasi lingkungan

Daftar Pustaka
1.Kumurur.V.A. Central Business District (CBD) "Boulevard" Manado :Konsep Penataan Ruang dan Solusi Pengelolaan Lingkungannya. 2001. Makalah. Disampaikan pada Seminar "TEKNOLOGI & PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN" dalam rangka Dies Natalis Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, 30 Agustus 2001, Manado
2.Lasut, M. T. & V.A Kumurur, 2001. Penurunan Kualitas Lingkungan Perairan Teluk Buyat Akibat Aktifitas Tambang PT. Newmont Minahasa Raya: Tinjauan Singkat. Dalam Minamata ke Minahasa: Pencemaran Lingkungan di Teluk Buyat Akibat Aktifitas Pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya. Walhi Sulawesi Utara, Manado.
3.Zi Zhua Jia. 1989. A study on Urban Air Pollution Control. Dalam Man and His Ecosystem, Proceeding of the 8th World Clean Air Conggress 1989 The Hague Netherland 11-15 September 1989. L.J. Brasser an W.C. Mulder (Eds). Volume 4. Elsevier Science Publisher, Amsterdam